• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan



    Adv

    Iklan

    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Pastikan Pelayanan Paspor Sesuai Aturan bagi Warga yang Hendak ke Luar Negeri

    ADMIN MEDIA
    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T05:00:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Teks foto : Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawa jalan Indrapura nomor 15 Belawan, Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, (Gedung lama Distrik Navigasi Kelas I Belawan) (Istimewa).


    Medan ( Bidik Nasional ) — Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan  jalan Indrapura nomor 15 Belawan, Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 


    Pelayanan paspor dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi dokumen, wawancara, hingga proses biometrik  


    Seluruh pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan administratif sesuai tujuan keberangkatan, baik untuk kepentingan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.


    Dalam hal ini, ditempat yang sama 
    saat diwawancarai, Nurhayati salah satu pemohon paspor yang beralamat jalan Asahan Uni Kampung kelurahan Belawan 1 kecamatan Medan Belawan menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. 


    Ia menilai bahwa pelayanan yang 
    diberikan tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) (Senin 2 Maret 2026)

    Pihak Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa setiap permohonan paspor akan diteliti secara cermat guna mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan serta mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian. Senin siang (2/3/2026) 


    Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja atau menetap di luar negeri ujar Eko Yudis. 


    Selain itu, Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan paspor. 


    Seluruh layanan dapat diakses secara resmi melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, dengan biaya dan prosedur yang jelas serta sesuai ketentuan.


    Dengan penerapan standar pelayanan yang ketat dan humanis, Kantor Imigrasi TPI Belawan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kenyamanan, serta rasa aman bagi masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan internasional pungkas Pak Eko. (Syafii)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +