• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

    Iklan

    Residivis Sabu Kembali Tumbang, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar di Hamparan Perak, Ismail Pane Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

    RADAR ADMIN
    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T13:14:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Teks Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan residivis narkoba berinisial S (42) beserta barang bukti sabu di Hamparan Perak, Deli Serdang, Selasa (19/5/2026).
     (Bidik Nasional/Syafii Harahap) 


    Binjai, (Bidik Nasional) (Rabu 20/5/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial *S (42)*, yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP, Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang., Selasa (19/5/26) pukul 12.30 wib siang hari.


    Penangkapan terhadap pelaku ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.


    Awal terjadinya penangkapan terhadap *S (42)*, ketika Kanit-1 IPDA M. Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan, adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.


    Kemudian di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya, namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah. Melihat aksi kejadian tersebut sehingga timbul rasa curiga oleh petugas saat itu. Kemudian petugas langsung mendatanginya serta menjumpai narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah "2 (Dua) Paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram". terang AKP Ismail Pane.


    Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut, dan dijawab oleh terduga *S (42)* sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali., akunya pelaku.


    Pelaku *S (42)* dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018., tegas Kasat Narkoba.


    Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.


    (humasresbinjai/Syafii Harahap)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +