• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

    Iklan

    Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak: Presiden Prabowo Instruksikan Langkah Strategis untuk Pangkas Masa Tunggu Haji

    RADAR ADMIN
    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T07:57:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Teks keterangan foto : Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Haji dan Umrah mencari formula untuk memperpendek masa tunggu haji reguler saat menyambut jamaah Kloter 16 Debarkasi Kualanamu di Asrama Haji Medan, Sabtu.
     (Bidik Nasional.Online/Syafii Harahap)


    Medan, (Bidik Nasional.Online) – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk mencari formula guna memperpendek masa tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia.



    Hal tersebut disampaikan Dahnil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Hambalang, di sela-sela penyambutan jamaah haji Kloter 16 Debarkasi Kualanamu di Asrama Haji Medan, Sabtu.



    “Evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah, dan Presiden meminta supaya kementerian mencari formula agar antrean haji bisa dipangkas lebih pendek,” ujar Dahnil.


    Menurutnya, masa tunggu haji reguler saat ini secara faktual berada pada kisaran 13 hingga 14 tahun. Namun secara administratif, masa tunggu yang diterapkan secara nasional telah diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh daerah.


    Dahnil menjelaskan, sebelumnya masa tunggu keberangkatan haji di setiap daerah sangat bervariasi, mulai dari lima tahun hingga mencapai 50 tahun. Untuk menciptakan keadilan dalam sistem antrean, pemerintah kemudian menerapkan kebijakan penyamaan masa tunggu secara administratif.



    “Dahulu ada yang 50 tahun, ada yang 40 tahun, ada yang lima tahun dan sebagainya. Sekarang secara administratif semuanya sama, yaitu 26 tahun,” jelasnya.


    Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam praktiknya mayoritas calon jamaah haji saat ini dapat berangkat dalam rentang waktu sekitar 10 hingga 12 tahun, dengan rata-rata masa tunggu faktual berkisar 13 hingga 14 tahun.


    Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk merealisasikan arahan Presiden agar masa tunggu keberangkatan haji dapat semakin dipersingkat.



    “Perintah Presiden adalah memperpendek antrean haji. Dalam setahun ini sudah kami maksimalkan dan ke depan akan terus kami optimalkan lagi,” katanya.


    Selain memberikan arahan terkait masa tunggu haji, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi terhadap jamaah haji Indonesia yang dinilai menunjukkan tingkat kedisiplinan dan ketertiban yang baik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.



    Menurut Dahnil, Presiden berharap Kementerian Haji dan Umrah terus meningkatkan kualitas pelayanan agar mampu mewujudkan harapan umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan lancar.


    “Presiden ingin Kementerian Haji dan Umrah fokus menjalankan fungsi pelayanan secara prima. Sesuai amanah Presiden, orientasi kami adalah menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah haji,” pungkas Dahnil. (Syafii)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +