Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Satreskrim Polsek Medan Kota Bongkar Dugaan Proyek Fiktif Modus Pengadaan Lettop.? Rugikan Belasan Korban Hingga 2 Milyar
Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus proyek pengadaan fiktif yang diduga dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu berinisial Mudasir (50), yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tersangka yang merupakan warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dengan modus menawarkan proyek pengadaan barang di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek AKP Feriawan SH melalui Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Kota, Jumat (31/7/2026).
"Modus proyek fiktif ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Saat ini kami mendalami sedikitnya lima aksi penipuan yang dilakukan tersangka, sementara empat kasus lainnya masih dalam penyelidikan," ujar AKP Harles.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Yudhi Hari Pratama, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2026. Sehari setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan tersangka di Kota Medan.
Menurut AKP Harles, korban dan tersangka telah saling mengenal. Tersangka kemudian menawarkan kerja sama proyek pengadaan 20 unit laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp65 juta.
Korban dijanjikan memperoleh keuntungan Rp 40 juta sebagai pemodal, sedangkan tersangka mengaku akan menerima Rp 25 juta sebagai penyedia proyek.
Tergiur tawaran tersebut, pada Sabtu (11/7/2026), korban bersama tersangka membeli 20 unit laptop di salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan nilai transaksi mencapai Rp183.500.000.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak kerja, serta sejumlah dokumen lain yang seolah-olah diterbitkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
"Tersangka juga menjanjikan pembayaran proyek akan cair satu minggu setelah pengajuan. Namun setelah korban melakukan pengecekan langsung, proyek pengadaan tersebut ternyata tidak pernah ada atau fiktif," jelas AKP Harles.
Polisi mengungkap, setelah dikonfirmasi, tersangka mengakui proyek tersebut memang tidak ada. Pada hari yang sama, sebanyak 20 unit laptop yang telah dibeli kemudian dijual kepada rekannya di Kota Binjai dengan harga Rp128 juta.
Merasa menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13.550.000, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, satu unit laptop yang digunakan untuk membuat dokumen palsu, dua unit telepon genggam, satu buku kwitansi, empat pulpen, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa lebih dari empat kali terhadap korban yang berbeda.
"Sementara ini kami mendata sekitar 15 orang yang diduga menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya," kata AKP Harles.
Saat ini, Mudasir telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal yang dipersangkakan.
(Syafii Harahap)






















Tidak ada komentar:
Posting Komentar