• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan



    Adv

    Iklan

    Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

    RADAR MEDIA
    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T18:09:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel



    Keterangan Foto: Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan MA (26), terduga pelaku pencurian aset PT Telkomsel di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Rabu (16/9/2026). Petugas turut menyita satu unit outdoor AC 2 PK, obeng, dan pisau cutter sebagai barang bukti.


    bidiknasional.online

    Polsek Talawi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026)

    .


    Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga melakukan pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel.


    Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.


    Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.



    Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.


    Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.


    Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.

    (Syafii)

    Sumber kapolsek talawi/ humas Polres Batu Bara

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +