• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan



    Adv

    Iklan

    Sat Lantas Polrestabes Medan Gagalkan Dugaan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

    RADAR MEDIA
    , 10:22:00 AM WIB Last Updated 2026-09-24T17:25:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sat Lantas Polrestabes Medan Gagalkan Dugaan Balap Liar, 39 Motor Diamankan


    TILANG: Petugas melakukan penindakan tilang ke pemilik kendaraan. (ist/bidiknasional.online)


    bidiknasional.online

    MEDAN — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan membubarkan puluhan pemuda yang berkumpul di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (20/9/2026) malam.


    Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan hunting setelah polisi menerima informasi mengenai adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar di kawasan tersebut.


    Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 39 unit sepeda motor yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan.


    Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, personel langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait dugaan aksi balap liar.

     

    “Kita mendapat informasi akan adanya balap liar di kawasan tersebut. Lalu kita bergerak ke lokasi dan membubarkan kumpulan pemuda serta melakukan penindakan terhadap kendaraannya,” kata Widodo, Minggu (20/9/2026).

     

    Dari hasil pemeriksaan, sejumlah sepeda motor diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. Sebagian kendaraan lainnya juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan.


    Widodo menegaskan, kegiatan hunting akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat berkumpulnya pengendara untuk melakukan aksi balap liar.


    Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

     

    “Akan rutin kita lakukan. Ini untuk kenyamanan pengguna jalan lain. Karena yang kita tindak juga rata-rata menggunakan knalpot brong yang membuat pengguna jalan tidak nyaman,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan dapat diambil oleh pemilik setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.


    Sementara knalpot brong yang digunakan sebelumnya diamankan oleh petugas.

     

    “Harus lengkap surat-surat dan knalpot harus standar. Lalu kita imbau juga warga yang melihat kumpulan pemuda yang gerak-geriknya hendak melakukan balap liar agar segera menghubungi kita,” pesan Widodo.


    Sat Lantas Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

    (Syafii)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +