• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan



    Adv

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Amankan Tiga Tersangka

    RADAR MEDIA
    , 9:35:00 AM WIB Last Updated 2026-09-16T18:12:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Shabu, Amankan Tiga Tersangka


    Keterangan Foto: Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan tiga tersangka dalam dua pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Batu Bara, Selasa (15/9/2026). Petugas turut menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat 15,06 gram brutto, serta sejumlah barang bukti lainnya.


    bidiknasional.online

    Batu Bara - Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Selasa (15/9/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka.


    Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I, 41 tahun.


    Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.



    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.


    Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dua pria berinisial AB, 18 tahun, dan MK, 15 tahun, diamankan petugas.


    Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.



    Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.


    Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.



    Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Mengarahkan anggota Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.


    Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Syafii)

    Sumber Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +