Sejumlah Wartawan Pertanyakan Dugaan Ketimpangan Uang Rilis di Polres Binjai, Kapolres Diminta Klarifikasi
BINJAI – Sejumlah wartawan mitra Polres Binjai mempertanyakan dugaan ketidakmerataan pemberian uang rilis berita yang disebut belum direalisasikan selama dua bulan, September–Oktober 2026. Mereka meminta Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda S.I.K.,M.H memberikan penjelasan transparan terkait perbedaan nominal uang rilis dan mekanisme penyalurannya
Keluhan tersebut mencuat pada Kamis (22/10/2026). Muhammad Syafi’i Harahap, salah seorang wartawan media daring yang bermitra dengan Polres Binjai, mengungkapkan bahwa sejumlah wartawan dalam grup media secara mandiri yang dikoordinasikannya mengaku belum menerima pembayaran, meskipun tetap menerbitkan berita berdasarkan rilis yang dikirimkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Binjai IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H.
Menurut Syafi’i, berdasarkan informasi yang diterimanya dari rekan sesama wartawan, terdapat media yang disebut diduga telah menerima uang rilis sebesar Rp100.000, sementara sebagian lainnya menerima Rp50.000. Adapun sejumlah wartawan lain yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut.
“Kalau memang anggaran tidak mencukupi, seharusnya ada penjelasan yang transparan kepada seluruh rekan media, jangan ada pembayaran duluan terhadap sebagian media, dan sebagian wartawan di media lain ditunda pembayarannya dengan alasan uang tidak mencukupi, Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda atau pengotak-ngotakan, pilih kasih di antara sesama wartawan,” ujar Syafi’i.
Kasi Humas Sebut Dana Belum Mencukupi
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis sore (22/10/2026), Kasi Humas Polres Binjai Mimpin Ginting menyampaikan bahwa dana belum mencukupi dan meminta para wartawan bersabar.
Dalam pesan yang disampaikan kepada grup media, Mimpin antara lain menyatakan, “Kalau kalian nggak sabar macam mana lagi kalau udah ada kan dikasih rekan-rekan,” serta menyebut belum semua wartawan menerima pembagian karena dana belum mencukupi.
Ia juga mengingatkan agar para wartawan tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang berpotensi mengadu domba sesama media.
Namun, Syafi’i mempertanyakan pernyataan tersebut karena berdasarkan informasi dari seorang Wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa sejumlah media lain disebut telah menerima pembayaran.
Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan nominal, kriteria penerima, serta mekanisme penyaluran uang rilis di lingkungan Polres Binjai.
Kapolres Diminta Buka Mekanisme Penyaluran
Syafi’i menjelaskan, pihaknya telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., baik melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, menurut Syafi’i, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons maupun penjelasan terkait realisasi uang rilis yang disebut belum diterima oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam grup media sahabat media Polres binjai Kamis (22/10/2026).
Syafi’i meminta Kapolres Binjai menjelaskan apakah terdapat standar nominal dan ketentuan tertulis mengenai pemberian uang rilis kepada media mitra, termasuk alasan sejumlah wartawan mengaku belum menerima pembayaran selama dua bulan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar nominal uang, melainkan menyangkut transparansi dan kepastian informasi agar tidak memicu kecemburuan maupun kesalahpahaman di antara sesama wartawan.
“Jangan sampai muncul kesan ada anak kandung dan anak tiri atau diskriminatif, Kami hanya meminta kejelasan mengenai mekanisme dan penyelesaian pembayaran yang kami klaim belum direalisasikan,” tegasnya.
Syafi’i juga mengaku belum memperoleh kepastian tindak lanjut atas surat permohonan audiensi DPW Profesional Online Wartawan Nasional (PROWAN) Sumatera Utara kepada Kapolres Binjai. Ia berharap komunikasi antara organisasi wartawan dan kepolisian dapat berjalan terbuka dan profesional.
Selain itu, ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Klarifikasi Kapolres Masih Dinantikan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda masih diperlukan, terutama mengenai kebenaran perbedaan nominal pembayaran, dasar penyaluran, sumber anggaran, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan pilih kasih yang disampaikan Syafi’i masih merupakan keluhan yang membutuhkan verifikasi. Perbedaan nominal pembayaran tidak serta-merta membuktikan adanya diskriminasi tanpa penjelasan mengenai dasar dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian uang kepada wartawan juga perlu diperjelas status dan mekanismenya agar tidak mencampuradukkan hubungan kemitraan media dengan independensi jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi Kapolres Binjai dan klarifikasi lanjutan dari Kasi Humas terkait perbedaan pembayaran tersebut masih dinantikan. Hak jawab dan klarifikasi pihak Polres Binjai tetap terbuka demi memenuhi prinsip pemberitaan yang profesional dan berimbang.
(Pemred)























Tidak ada komentar:
Posting Komentar