• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Prowan



    Adv

    Iklan

    Dirut PUD Pasar Medan Bantah Tuduhan Korupsi, Anggia Ramadhan: Siap Diperiksa

    RADAR MEDIA
    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T13:00:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dirut PUD Pasar Medan Bantah Tuduhan Korupsi, Anggia Ramadhan: Siap Diperiksa



    Bidiknasional.online

    MEDAN — Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, membantah tudingan dugaan korupsi, gratifikasi, penyimpangan keuangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan kebijakan pengelolaan pasar.


    Klarifikasi tersebut disampaikan Anggia kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (4/8/2026), menyusul rencana Polri Watch dan Aktivis Marhaenis Academy melaporkan dirinya bersama Wali Kota Medan ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.


    Anggia menegaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak sejumlah pengelola pasar dan tenaga honorer merupakan kewenangan administratif perusahaan, bukan serta-merta tindak pidana.


    “Kalau saya tidak memperpanjang kontrak pengelola, itu kewenangan perusahaan. Kalau ada yang menuduh saya menerima suap atau melakukan jual beli pengelolaan pasar, silakan dibuktikan,” tegasnya.


    Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK terkait tata kelola kerja sama pengelolaan pasar pada periode sebelumnya. Menurutnya, terdapat perbedaan antara potensi pendapatan pasar dan setoran yang diterima perusahaan dari sejumlah pengelola pihak ketiga.


    Terkait tidak diperpanjangnya kontrak tenaga honorer, Anggia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi karena tingginya beban belanja pegawai. Ia memastikan tidak ada perekrutan tenaga honorer baru sebagai pengganti, Anggia menegaskan siap memberikan keterangan apabila dipanggil aparat penegak hukum.


    “Saya siap diperiksa kapan pun selama prosesnya objektif dan berdasarkan bukti. Saya berharap seluruh persoalan lama di PUD Pasar dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya,” ujarnya.


    Sementara itu, Polri Watch dan Aktivis Marhaenis Academy sebelumnya menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi, gratifikasi, penyimpangan keuangan, dan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada KPK, Mabes Polri, Tipikor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.


    Hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak-pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +