Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tapsel Amankan Dua Terduga Pelaku Curat
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu B.D. Sitorus bersama personel Satreskrim menunjukkan pengungkapan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap kurang dari 24 jam. Polisi mengamankan dua terduga pelaku yakni TB (28) dan HP (41) di dua lokasi berbeda di kota Padangsidimpuan serta dibawa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga hasil tindak pidana untuk proses penyidikan lebih lanjut. TAPANULI SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial TB (28) dan HP (41). Keduanya diamankan setelah Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar B.D. Sitorus, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap TB sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (31/7/2026). Saat itu, TB diamankan ketika berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), petugas kembali mengamankan HP yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut B.D. Sitorus, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Unit Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel setelah menerima laporan korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari tangan mereka, kami turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta melengkapi proses hukum dalam perkara tersebut.
B.D. Sitorus menegaskan, Satreskrim Polres Tapsel berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk dalam penanganan perkara pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung. Mereka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Syafii Harahap)





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar