Polres Tapsel Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Ditetapkan
TAPANULI SELATAN — Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap tiga perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari tiga perkara tersebut, penyidik telah menetapkan masing-masing satu orang sebagai tersangka.
Ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Angkola Selatan, Kecamatan Arse, dan Kecamatan Angkola Muara Tais. Motifnya pun berbeda, mulai dari kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun, penembakan yang dipicu persoalan ternak babi, hingga penganiayaan terhadap saudara kandung yang diduga berkaitan dengan persoalan harta warisan.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan, ketiga perkara tersebut ditangani secara terpisah dengan mengacu pada fakta hukum, alat bukti, serta perbuatan masing-masing tersangka.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai perbuatan masing-masing. Penerapan pasal tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Anton, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tahapan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta mencocokkan hasil pemeriksaan medis dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kapolres menegaskan, terungkapnya perkara dan ditetapkannya tersangka bukan berarti proses penegakan hukum telah selesai. Penyidik masih berkewajiban memastikan seluruh konstruksi perkara telah terpenuhi dan memiliki dasar pembuktian yang kuat sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan dan cermat. Setiap proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus memastikan proses penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih berjalan.
Penyidik, kata Bontor, masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan, mendalami motif masing-masing perkara, serta mencocokkan barang bukti dengan hasil pemeriksaan medis dan fakta yang diperoleh di lapangan.
Dengan demikian, Polres Tapsel menegaskan penanganan ketiga kasus tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
(Syafii Harahap)






















Tidak ada komentar:
Posting Komentar